Terlibat Kasus Gratifikasi

Ketua DPRD Ketapang Jadi Tersangka 

Ilustrasi Korupsi

KETAPANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total nilai lebih dari Rp 4 miliar.Ketua Tim Penyidikan dari Kejari Ketapang Monita mengatakan, penetapan tersangka setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD. Ia menambahkan, penyidikan dan pemeriksaan dilakukan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti.

"Dari hasil penyidikan tersangka telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Monita, Selasa (13/8). Dikutip dari Antara. Monita melanjutkan, modus yang dilakukan HMU dengan menerima pemberian dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018.

Dari hasil gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangannya tersebut, HMU yang juga politikus PDIP itu diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan mencapai Rp 4 miliar lebih yang diperoleh dari persentase 10 persen-20 persen dari hasil pekerjaan pokok pikirannya.

HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan Kejari Ketapang. Namun tidak menutup kemungkinan jika tidak kooperatif akan dilakukan penahanan paksa. "Penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka merupakan awal dari penyidikan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain jika dalam penyidikan ke depan ditemukan barang bukti dan petunjuk lain yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses hukum," katanya menjelaskan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar